topmetro.news, Samosir – Tim Intelijen dan Pidum Kejari Samosir bersama personil Polres Samosir mengamankan DPO terpidana tindak pidana penganiayaan atas nama Jenda MP Sinaga, bertempat di Baneara Desa Partungkonaginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Senin (2/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB
Proses pengamanan tersebut dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP Simaremare SH MH didampingi Jaksa Eksekutor Kejari Samosir dan Tim Kepolisian Resor Samosir.
Terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Samosir sejak tanggal 28 Mei 2025, setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Pada saat diamankan terpidana kooperatif. Namun sebelumnya pihak keluarga sempat menghalangi Tim Intelijen Kejari Samosir pada saat hendak membawa terpidana tersebut ke dalam mobil.
Terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan pidana selama lima bulan sebagaimana Putusan PN Balige Nomor: 14/Pid.B/2024/PN Blg tanggal 28 Maret 2024. Terpidana lalu menggunakan haknya mengajukan upaya hukum banding. Di mana Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 997/PID/2024/PT MDN tanggal 11 Juni 2024 memutuskan menguatkan Putusan PN Balige.
Pelaksanaan penangkapan DPO terpidana tindak penganiayaan atas nama Jenda MP Sinaga ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: B-97/L.2.33.2/Cu.3/05/2025 untuk melakukan pengamanan eksekusi atas nama terpidana, guna melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 997/PID/2024/PT MDN.
Terpidana dibawa ke Rutan Kelas III Pangururan untuk menjalani pidana.
Kejari Samosir juga mengimbau agar terpidana lain atas nama Parman Sinaga yang telah melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama dengan Jenda MP Sinaga untuk segera menyerahkan diri. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 18 Juni 2024
sumber | RELIS